Loncat ke Konten Utama
WHISTLEBLOWING & LAYANAN PENGADUAN

Pusat Pengaduan & Aspirasi Masyarakat

Kanal resmi penyampaian aspirasi, saran, dan pengaduan mutu pelayanan Samsat dan Bapenda se-Provinsi Kalimantan Tengah.

Formulir Aspirasi & Pengaduan Publik SLA Respon: 1 - 3 Hari Kerja

Sampaikan Keluhan & Saran Pelayanan

Kerahasiaan data dan identitas Anda dilindungi oleh kode etik layanan dan ketentuan Whistleblowing System (WBS) Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah.

Pengaduan Anda Berhasil Diterima!

Laporan Anda telah tercatat secara resmi dalam basis data Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah dan akan segera diverifikasi oleh tim penanganan terkait.

Nomor Registrasi Tiket Resmi

Simpan nomor tiket ini untuk mengecek tanggapan, klarifikasi, atau bukti tindak lanjut dari petugas Bapenda.

/16 digit
Pilih berkas dokumen PDF atau foto bukti (PNG / JPG)
Klik di sini untuk memilih berkas dari perangkat Anda
Dengan mengirimkan pengaduan ini, Anda menyatakan bahwa seluruh data dan uraian yang disampaikan adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku.
Pelacakan Mandiri (Self-Service Tracker)

Lacak Status & Tanggapan Pengaduan

Masukkan nomor registrasi tiket aduan resmi yang Anda peroleh untuk memantau proses tindak lanjut secara real-time.

Masukkan atau tempelkan (*paste*) nomor registrasi tiket resmi yang Anda peroleh saat mengirimkan pengaduan.
Tiket Terverifikasi
Status Saat Ini:
Timeline Penanganan Aduan
1. Laporan Masuk
Tercatat di sistem pusat
2. Telaah & Verifikasi
3. Solusi & Jawaban Resmi
Nama Pelapor
Kategori Layanan
Perihal & Kronologi

Tanggapan / Klarifikasi Resmi Bapenda Kalteng
Pusat Bantuan & Edukasi

Pertanyaan Sering Diajukan (FAQ)

Syarat PKB 1 Tahunan sangat mudah: 1. STNK Asli, 2. KTP Asli pemilik yang sesuai dengan nama pada STNK, dan 3. Bukti pembayaran PKB tahun sebelumnya (SKPD/Notice Pajak).
Anda cukup mendatangi kantor Samsat terdekat, Samsat Keliling, atau Gerai Samsat. Sistem otomatis menghapus denda keterlambatan 100% dan membebaskan bea balik nama kedua (BBNKB II) tanpa perlu surat permohonan khusus.
Bisa. Pembayaran PKB tahunan plat KH dapat dilakukan melalui aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) atau e-banking/teller Bank Kalteng dengan memasukkan kode bayar.
Tarif PBBKB untuk bahan bakar nonsubsidi ditetapkan sebesar 7,5% untuk kendaraan pribadi dan industri sesuai Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Anda dapat mengisi formulir pengaduan online di menu Layanan > Pengaduan Pelayanan, atau menghubungi hotline WhatsApp resmi Bapenda Kalteng di 0811-520-2026.
Helpdesk Konsultasi Pajak

Butuh Bantuan Kilat?

Untuk konsultasi cepat seputar denda keterlambatan, jadwal mobil Samsat, atau syarat balik nama BBNKB, Anda dapat langsung menghubungi WhatsApp resmi.

Maklumat Standar Pelayanan Bapenda

Seluruh proses penanganan pengaduan tidak dipungut biaya apapun (Gratis). Identitas pelapor pada aduan Whistleblowing dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

Mode Kursor
Teks Dipilih