
PPID PELAKSANA BADAN PENDAPATAN DAERAH
STRUKTUR PPID PELAKSANA

INFORMASI SETIAP SAAT
INFORMASI BERKALA
- LHKPN 2023
- LHKPN 2024
- Laporan Keuangan 2023 (Audited)
- Laporan Keuangan 2024
INFORMASI SERTA MERTA
Informasi Publik yang mengumumkan secara serta merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum
Informasi ini tidak disediakan oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah karena tidak berkaitan langsung dengan tugas pokok dan fungsi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Contoh Informasi Serta Merta :
Bencana Alam, Bencana Sosial, Rencana Gangguan terhadap Utilitas Publik, dsb.
INFORMASI DIKECUALIKAN
NO | INFORMASI | DASAR HUKUM PENGECUALIAN INFORMASI | KONSEKUENSI/PERTIMBANGAN BAGI PUBLIK | JANGKA WAKTU |
1. | Surat usul/laporan/pengaduan dari UPTPPD BAPENDA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH tentang dugaan pelanggaran disiplin | UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h | Melindungi hak pribadi PNS yang bersifat rahasia | Tidak terbatas |
2. | Berita Acara Pemeriksaan/Berita Acara Permintaan Keterangan dugaan pelanggaran displin | UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h | Bersifat rahasia berdasarkan ketentuan PP 53/2010 tentang Peraturan Disiplin PNS | Tidak terbatas |
3. | SK Hukuman Displin | UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h | Melindungi hak pribadi PNS yang bersifat rahasia | Tidak terbatas |
4. | Identitas PNS hukuman dispilin | UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h | Melindungi hak pribadi PNS yang bersifat rahasia | Tidak terbatas |
5. | Surat usul cerai/SK cerai/ ldentitas PNS yang mengajukan izin perceraian/perkawinan | UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h | Melindungi hak pribadi PNS yang bersifat rahasia | Tidak terbatas |
6. | Data hasil check up perorang CPNS | UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h | Melindungi hak pribadi PNS yang bersifat rahasia | Tidak terbatas |
7. | Data hasil tes potensi perorang PNS | UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h | Melindungi hak pribadi PNS yang bersifat rahasia | Tidak terbatas |
8. | Dokumen dan Formulir lsian Pegawai | UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h | Melindungi hak pribadi PNS yang bersifat rahasia | Tidak terbatas |
9. | Biodata elektronik PNS (database) yang terkait dengan data pribadi | UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h | Melindungi hak pribadi PNS yang bersifat rahasia | Tidak terbatas |
10. | Berkas/arsip dokumen PNS staf BAPENDA Provinsi Kalimantan Tengah | UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h | Melindungi hak pribadi PNS yang bersifat rahasia | Tidak terbatas |
11. | Daftar rencana penempatan CPNS/PNS | UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h | Mencegah kolusi | Sampai dengan penyerahan SK |
12. | Data rencana usulan penempatan PNS dalam jabatan struktural | UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h | Menjaga iklim kondusif dilingkungan kerja | Sampai dengan pelantikan |
13. | Dokumen penawaran tender (rincian harga satuan) | UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP pasal 17 huruf b. UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Pasal 2 | Terciptanya persaingan usaha yang sehat | Sampai dengan penetapan penyedia barang/jasa |
14. | Proses evaluasi pengadaan barang/jasa | UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP pasal 17 huruf b dan h | Melindungi proses tender tetap dapat dipertanggungjawabkan | Sampai dengan penetapan penyedia barang/jasa |
15. | Plafon anggaran kegiatan pengadaan | UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP pasal 17 huruf b dan h | Membuat harga wajar sesuai dengan harga pasar | Sampai selesainya pengadaan barang/jasa |
16. | Rician HPS pada saat pengadaan | UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP pasal 17 huruf b dan h | Membuat harga wajar sesuai dengan harga pasar | Sampai pemenang di tetapkan |
17. | Laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku | UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 | Karena belum hasil audit Laporan Keuangan BAPENDA Provinsi Kalimantan Tengah yang disusun sesuai dengan standar akutansi yang berlaku sebagaimana yang tercantum dalam CALK BAPENDA Provinsi Kalimantan Tengah | Setelah audit BPK selesai dan laporan Keuangan Provinsi Kalimantan Tengah selesai |
18. | Neraca Tahun Berjalan | UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 | Karena belum hasil audit Laporan Keuangan BAPENDA Provinsi Kalimantan Tengah yang disusun sesuai dengan standar akutansi yang berlaku sebagaimana yang tercantum dalam CALK BAPENDA Provinsi Kalimantan Tengah | Setelah audit BPK selesai dan laporan Keuangan Provinsi Kalimantan Tengah selesai |
19. | Catatan atas laporan keuangan (CALK) yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku | UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 | Laporan Keuangan BAPENDA Provinsi Kalimantan Tengah yang disusun sesuai dengan standar akutansi yang berlaku sebagaimana yang tercantum dalam CALK BAPENDA Provinsi Kalimantan Tengah | Setelah audit BPK selesai dan laporan Keuangan Provinsi Kalimantan Tengah selesai |
20. | Daftar aset dan inventaris BAPENDA Provinsi Kalimantan Tengah Tahun berjalan | UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 | Laporan Keuangan BAPENDA Provinsi Kalimantan Tengah yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku sebagaimana yang tercantum dalam CALK BAPENDA Provinsi Kalimantan Tengah | Setelah audit BPK selesai dan laporan Keuangan Provinsi Kalimantan Tengah selesai |
21. | Alamat Internet Protokol Badan Publik | UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 30 ayat 1,2 dan 3 | Menjaga/melindungi hak akses | Tidak Terbatas |
22. | Fisik/topologi jaringan layanan samsat | UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 30 ayat 1,2 dan 3 | Menjaga/melindungi hak akses | Tidak Terbatas |
23. | Identitas wajib pajak (sepanjang tidak dalam rangka proses penegakan hukum dan perintah pengadilan) | UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE pasal 26 ayat 1 (penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan) aturan ini diturunkan dalam PP No.82 Tahun 2012 dan PP No.71 Tahun 2019 | Menjamin kerahasiaan data wajib pajak | Tidak Terbatas |