Palangka Raya – Samsat Palangka Raya bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Kalteng menggelar Operasi Gabungan Penertiban Pajak di wilayah kawasan pendidikan Kota Palangka Raya. Kegiatan operasi penertiban pajak dilakukan oleh belasan personil gabungan dari Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya bersama dengan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah dan PT. Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah, di Jl. W. Sudirohusodo tepat di samping Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (3/9/2024).

Penertiban pajak ini dilakukan dalam rangka menjalankan amanat Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.

Pada kesempatan tersebut, Kepala UPTPPD Samsat Palangka Raya, Maya Mustika menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai lanjutan atas kegiatan pembebasan denda pajak daerah yang telah dilaksanakan sejak 11 Mei 2024 dan telah berakhir pada 31 Agustus 2024 yang lalu, dalam rangka meningkatkan ketertiban dan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.

“Dalam kegiatan hari ini terjaring puluhan orang, yang mana sebagian diantaranya langsung dikenakan sanksi berupa denda administatif serta peringatan tertulis di tempat, karena belum melakukan kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor,” jelas Maya Mustika saat ditemui usai kegiatan.

“Dalam kegiatan ini kami juga telah menyiapkan Bis Samsat Keliling, sehingga masyarakat yang masih menunggak pajak diberikan kesempatan untuk langsung membayar pajaknya di tempat apabila tidak ingin mendapatkan sanksi. Kami imbau agar masyarakat Kalimantan Tengah khususnya di Kota Palangka Raya dapat tertib menjalankan kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor, karena uang pajak yang dipungut oleh pemerintah akan dikembalikan lagi dalam bentuk program dan layanan publik yang bermanfaat bagi Masyarakat,” tambahnya.

alam kesempatan kali ini juga dimanfaatkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Anang Dirjo untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat agar segera membayar pajak kendaraan bermotor dalam rangka membiayai pembangunan di Prov. Kalteng.

“Sehingga apa yang ingin dicapai oleh masyarakat dapat dipenuhi sebagai pelayanan masyarakat, baik dalam bidang Kesehatan, Pendidikan dan Insfrastruktur,” pungkasnya.