Palangkaraya – Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah mengikuti Pembinaan Statistik Sektoral di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah di selenggarakan oleh Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Tengah yang dilaksanakan pada Rabu, 23 April 2025 di Aula Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Tengah Jl. Kapten Piere Tendean No. 6 Palangkaraya.

Pembinaan ini bertujuan untuk penguatan pemahaman ke K/L/Pemda untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan statistik di instansi pemerintah dalam rangka mewujudkan data statistik yang berkualitas.

Dalam sambutan Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Tengah bahwa dalam era yang semakin dinamis, kita harus adaptif terhadap kebutuhan data. Untuk mewujudkan misi Pembangunan terdapat 45 indikator utama Pembangunan yang harus disediakan. Seluruh indikator utama tersebut meliputi statistik dasar dan statistik sektoral. Keberhasilan penyediaan statistik untuk pembangunan tidak dapat tercapai tanpa kolaborasi yang baik antara BPS, Pemerintah Daerah, OPD, dan seluruh pemangku kepentingan. Dalam konteks strategi pembangunan nasional, Indonesia memiliki visi dan misi untuk mencapai kemajuan yang berkelanjutan. Terdapat 8 misi Pembangunan yang bertujuan untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara kesatuan yang bersatu, berdaulat, maju, dan berkelanjutan.

Kolaborasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa data yang disediakan relevan, akurat, dan tepat waktu, sehingga dapat mendukung perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang lebih baik.

Salah satu bentuk kolaborasi adalah penyelenggaraan statistik, dalam kesempatan ini saya ingin mengingatkan kembali mengenai pentingnya penyelenggaraan Statistik Resmi Negara. Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 59 Tahun 2024 tentang Statistik, lembaga yang dapat menghasilkan statistik resmi adalah BPS dan penyelenggara statistik sektoral yang memenuhi 10 Fundamental Principles of Official Statistics yang ditetapkan oleh PBB. Prinsip-prinsip ini mencakup relevansi, ketidakberpihakan, kesetaraan akses, pemenuhan standar profesional, akuntabilitas dan transparansi, pencegahan penyalahgunaan, kerahasiaan, legislasi, koordinasi nasional, penggunaan standar internasional yang menjamin bahwa data yang kita hasilkan adalah berkualitas dan dapat dipercaya.

Untuk memperkuat kolaborasi terdapat siklus penyelenggaraan statistik sektoral yang terdiri dari tiga tahapan utama yaitu: Pembinaan Statistik Sektoral, Penyelenggaraan Statistik Sektoral, dan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral. Pada tahap pertama, pembinaan statistik sektoral dilakukan oleh BPS untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan statistik sektoral di tingkat daerah. Pembinaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pengumpulan dan pengolahan data dilakukan dengan baik dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Selanjutnya, pada tahap kedua, Penyelenggaraan Statistik Sektoral dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk menyediakan data statistik sektoral yang dibutuhkan guna memenuhi kebutuhan pembangunan daerah dan tugas-tugas pemerintahan.

Tahapan terakhir adalah Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral yang dilakukan oleh BPS untuk mengetahui tingkat kematangan penyelenggaraan statistik sektoral di tingkat instansi pusat maupun daerah. Evaluasi ini akan menghasilkan Indeks Pembangunan Statistik (IPS) yang akan menjadi dasar dalam pembinaan statistik sektoral ke depannya.

Dengan kolaborasi yang erat antara BPS, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, dan Desa/Kelurahan, diharapkan proses pembinaan dan penyelenggaraan statistik sektoral di Kalimantan Tengah dapat berjalan dengan lebih efektif dan menghasilkan data yang berkualitas untuk mendukung pembangunan daerah yang lebih baik imbuhnya.