Bapenda
  • Beranda
  • Profil
    • Profil Kepala Daerah
    • Profil Kepala Badan
    • Tugas Pokok dan Fungsi Badan
    • Struktur Organisasi
  • Berita
  • PPID
    • Informasi Publik
    • Pojok PPID
    • Form Informasi Publik
      • Form Permintaan Data Informasi Publik
      • Form Keberatan Informasi Publik
    • Laporan Tindak Lanjut PPID
    • Standar Biaya Layanan PPID
  • Layanan
    • SAMKEL & MPP
    • OBJEK RETRIBUSI
    • SP4N Lapor
    • ANTI HOAX
    • Layanan Pengaduan
    • Laporan Pengaduan
    • Aplikasi SAMSAT Huma Betang
Select Page

Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 25 Tahun 2025 Tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Dan Sanksi Administratif Berupa Denda Bagi Kendaraan Bermotor Yang Mutas Kendaraan Ke Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah

Sep 23, 2025

Website ini merupakan salah satu media penunjang dalam menyampaikan informasi dibidang Pendapatan Daerah yang interaktif dan terbuka terhadap seluruh masyarakat/pengunjung.

  • Jl. RTA. Milono Km. 5,5, Palangka Raya
  • (0536) 22 6869
  • bapenda@kalteng.go.id

Pelayanan 6 hari kerja.
Senin-Jum’at: 07.00 – 16.00
Sabtu: 07.00 – 12.00 (Layanan Samsat)
Minggu: Libur

  1. Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri
  2. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
  3. Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
  4. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
  5. LPSE Provinsi Kalimantan Tengah
  6. PPID Kalimantan Tengah
© Bapenda 2025