Surabaya – Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah beserta UPT Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah se-Kalimantan Tengah dan Bank Pembangunan Kalimantan Tengah, mengikuti Bimbingan Teknis Terkait Mekanisme Pemungutan, Penerimaan dan Penyetoran Opsen PKB, Opsen BBNKB dan Opsen MBLB Serta Tata Cara Penagihan Tunggakan Pajak Kendaraan dari tanggal 4 s.d. 6 November 2024. Bertempat di Aula UPT Pelaksana Teknis Pengelolaan Pendapatan Daerah Surabaya Timur. Bimtek ini bertujuan untuk merealisasikan penghitungan pembagian opsen pajak dan mblb di Kalimantan Tengah.

Dalam sambutannya Kabid Perencanaan dan Pengembangan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur bahwa dalam rangka menerapkan perhitungan opsen pajak dan mblb harus didahulukan dengan kajian akademis sesuai dengan arahan undang-undang HKPD.

Diharapkan kedepannya seluruh UPT Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dapat memahamu dan menerapkan tata cara pembagian opsen pajak dan mblb dimaksud