Truk Tanki BBM
MMCKalteng – Palangka Raya – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) gelar kegiatan Pengawasan Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk pendataan dan pengawasan denganprioritas untuk BBM jenis industri. Kegiatan pengawasan dilakukan di Provinsi Kalimantan Tengah.
Kegiatan dilakukan pada tanggal 23-25 Juni 2025 yang berlokasi di Polsek Banua Lama Tamiang Layang Kab.BaritoTimur dan di wilayah Kabupaten Kapuas. Kegiatan pendataan dan pengawasan dilakukan oleb Bapenda Prov. Kalteng bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Energy dan Sumber Daya Mineral Prov. Kalteng, Polres Barito timur, Polsek Banua Lima, Polres Pulang Pisau dan UPTPPD Tamiang Layang.
Hari ini Anang Dirjo selaku Kepala Bapenda Prov Kalteng melaporkan hasil kegiatan operasi gabungan tersebut, “Satu unit truk pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan transportir PT Herlin Najehan Al-Fatih berhasildiamankan. Truk tersebut kedapatan mengangkut 5.000 liter BBM tanpa dilengkapi dokumen yang lengkap dan belum membayar pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. BBM itu diketahui akan dikirimkan ke CV Waskita KaryaTama Jl. Patih Rumbih, kec. Selat Kab. Kapuas” lapornya saat di temui di Kantor Bapenda Prov Kalteng, Kamis (26/6/2025).
Satu unit truk lainnya milik PT. Saloka Energy Niaga juga ikut diamankan oleh tim gabungan. Truk tersebut juga mengangkut 5.000 liter BBM dengan pelanggaran serupa, yakni tanpa dokumen yang lengkap dan belummembayar pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
“Saat ini kedua unit tersebut telah membayar pajak bahan bakar bermotor” tambahnya.
Langkah tegas ini mendapat dukungan luas dari masyarakat dan pelaku usaha yang taat aturan, mengingatkerusakan jalan akibat overtonase sering menyebabkan kerugian ekonomi dan risiko kecelakaan lalu lintas.
Dengan adanya penindakan seperti ini, diharapkan kesadaran hukum dan kepatuhan terhadap regulasi transportasidan perpajakan dapat meningkat. Pemerintah Provinsi Kalteng menegaskan akan terus melanjutkan Razia gabungan serupa sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban, keselamatan, dan keberlanjutan infrastrukturjalan.
Pemprov Kalteng mengimbau seluruh pelaku usaha angkutan barang untuk mematuhi aturan lalu lintas, membayarkewajiban pajak kendaraan dan pajak Bahan Bakar Kendaraan tepat waktu, dan tidak mengangkut barang melebihikapasitas. Penertiban akan terus dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan di berbagai wilayah kabupaten/kotase-Kalteng. (Bapenda Prov Kalteng/Foto:Ririe)


Suasana di Pos pengawasan Kabupaten Kapuas