Jakarta – Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah beserta Kepala Bidang Retribusi Daerah, Kasubbid Retribusi Daerah, Kasubbid Pendapatan Daerah Lainnya Yang Sah beserta Plt. Kasubbid Umum, Keuangan dan Kepegawaian dan jajaran mengikuti Rapat terkait Monitoring dan Evaluasi atas Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri yang dipimpin oleh Direktur Pendapatan pada Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri yang dilaksanakan pada Rabu, 20 Maret 2025.

Dalam rapat ini diagendakan Pembahasan masukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dengan dilaksanakan rapat ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah yang diikuti dengan keterlibatan swata dałam upaya pembangunan daerah.