Bapenda Kalteng Gelar Rapat Optimalisasi Penerimaan Pajak Alat Berat
Palangka Raya – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar rapat Optimalisasi Penerimaan Pajak Alat Berat (PAB) di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (5/8/2025). Rapat ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas surat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor B/3870/KSP.00/70-74/06/2025 tertanggal 13 Juni 2025, yang memuat atensi perbaikan tata kelola optimalisasi pendapatan daerah di Kalteng.

PAB sebagai Sumber Pendapatan Baru
Pajak Alat Berat (PAB) merupakan jenis pajak baru yang dipungut oleh pemerintah daerah provinsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Implementasinya di Kalteng diatur lebih lanjut dalam Perda Provinsi Kalteng Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi.

Dasar Pengenaan dan Subjek PAB
Anang Dirjo, Kepala Bapenda Provinsi Kalteng, memaparkan bahwa dasar pengenaan PAB meliputi:
- Nilai Jual Alat Berat (NJAB) atau harga pasaran umum.
- Objek PAB, yaitu kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat, dengan pengecualian untuk alat berat milik pemerintah pusat, daerah, TNI, Polri, kedutaan asing, konsulat, perwakilan negara asing, dan lembaga internasional.
- Subjek PAB, yakni perorangan atau badan yang memiliki atau menguasai alat berat.
“Wajib PAB adalah orang pribadi atau badan yang memiliki atau menguasai alat berat,” tegas Anang.
Pengaturan NJAB dan Tarif PAB
Irfan Sofi, Fungsional Analis Keuangan Negara Ahli Muda Kementerian Keuangan RI, menjelaskan bahwa Nilai Jual Alat Berat (NJAB) ditetapkan dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Dasar Pengenaan PKB, NJKB, BBNKB, dan NJAB. “PAB ditetapkan oleh Perda dengan tarif maksimal 0,2%,” jelasnya.
Transparansi Data untuk Cegah Potensi Korupsi
Maruli Tua Manurung, Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Wilayah I dan III KPK RI, menekankan pentingnya transparansi data alat berat dari perusahaan. “Jika tidak ada transparansi, berpotensi terjadi tindak pidana korupsi, suap, pemerasan, atau gratifikasi,” tegasnya.
Hadir dalam Rapat
Rapat ini dihadiri oleh:
- Teguh Narutomo (Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri RI)
- Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalteng (merangkap Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat)
- Seluruh Kepala UPTPPD Bapenda se-Kalteng
- Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemprov Kalteng
- Pimpinan Asosiasi Usaha (pertambangan, kehutanan, konstruksi, dan perkebunan)
Dengan adanya rapat ini, Bapenda Kalteng berkomitmen untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah sekaligus memperkuat tata kelola yang transparan dan akuntabel.
(Bapenda Provinsi Kalteng/Foto: Azis)