Pulang Pisau – UPTPPD Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah di Pulang Pisau bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau menggelar Rapat Desk Pemeriksaan dan Pendataan Pajak Kendaraan Bermotor Plat Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau yang dilaksanakan di Aula Andris Nandjan Kantor Badan Keuangan dan Aset Kabupaten Pulang Pisau, Senin (23/9/2024).

Kepala UPTPPD Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah di Pulang Pisau Santi Kristiana mengatakan bahwa pemeriksaan dan penagihan ini dilakukan dalam rangka tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah, dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Dalam kegiatan ini juga dilakukan sosialisasi pentingnya pembayaran pajak kendaraan bermotor tepat waktu dan sosialisasi Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pembebasan Pajak Progresif,” jelasnya. 

Adapun para peserta yang hadir mewakili Kepala SKPD, seluruh Pejabat Sekretaris/Pengurus Barang lingkup Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan tercipta sinkronisasi database yang dimiliki UPTPPD Pulang Pisau dengan SKPD sekaligus sebagai salah satu upaya peningkatan Pajak Kendaraan Bermotor khususnya plat dinas melalui sosialisasi dan penagihan pajak yang intensif.